Empat Kali Ditolak, Roy Suryo Tak Kapok Ajukan Praperadilan Kelima Kasus Ijazah Jokowi

Wednesday, 16 September 2026, 04:57 am

JAKARTA — Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski empat permohonan sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pakar telematika tersebut kini mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya.

Permohonan terbaru itu berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penahanan yang dialami Roy Suryo. Ia mempersoalkan prosedur hukum yang dilakukan penyidik sekaligus mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.

Kuasa hukum Roy Suryo, Harun Husein, mengatakan permohonan tersebut akan mulai disidangkan pada 31 Agustus 2026.

“Kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus 2026,” ujar Roy Suryo, Selasa (26/8/2026).

Permohonan itu telah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Nilai ganti kerugian yang dituntut sama dengan nominal yang diajukan dalam praperadilan sebelumnya, yakni Rp206 juta.

Sebelumnya, praperadilan keempat Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya adalah Roy telah berstatus terdakwa sehingga permohonan praperadilan dinilai tidak tepat diajukan pada tahap tersebut. Hakim juga menemukan adanya kekurangan pihak yang turut menjadi termohon.

Kendati empat kali permohonannya kandas, Roy tetap melanjutkan upaya hukumnya. Ia berharap praperadilan kelima dapat menjadi ruang untuk menguji tindakan penyidik yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Melalui permohonan terbaru ini, Roy meminta hakim menilai kembali tindakan penggeledahan dan penahanan yang dipersoalkannya serta mengabulkan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.

Sidang praperadilan kelima tersebut dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan mulai 31 Agustus 2026.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *