JAKARTA — Kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diduga menjadi objek transaksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peran sejumlah guru sekolah menengah atas yang diduga menjadi koordinator calon mahasiswa sekaligus penghubung dalam negosiasi penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Temuan itu terungkap dari bukti komunikasi digital yang disita penyidik. Para guru diduga mengumpulkan siswa dari sekolah masing-masing, kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto melalui WhatsApp untuk membahas kuota dan nilai uang yang harus disiapkan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan percakapan yang memperlihatkan adanya tawar-menawar mengenai jumlah kuota dan tarif untuk setiap calon mahasiswa.
«“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WhatsApp dengan ES (Eko Sumanto). Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026) malam.»
Nilai yang dinegosiasikan disebut mencapai angka fantastis. Berdasarkan temuan KPK, tarif untuk satu calon mahasiswa berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
«“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” kata Taufik.»
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan praktik pengaturan penerimaan mahasiswa tidak hanya melibatkan pihak internal kampus. Sejumlah pihak dari luar kampus diduga turut menjadi penghubung antara calon mahasiswa dan pejabat akademik.
OTT KPK Seret Jajaran Unsoed
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026 yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Unsoed.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan rektor Mulyono, serta dua pihak yang disebut sebagai perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran uang, mekanisme penentuan kuota, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa tersebut.
Kasus ini bukan sekadar perkara suap atau jual-beli kursi. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu menyentuh jantung persoalan pendidikan: ketika uang dapat menentukan siapa yang memperoleh kursi perguruan tinggi, meritokrasi dan kesempatan yang adil bagi mahasiswa terancam runtuh.
Lebih serius lagi, dugaan keterlibatan guru sebagai penghubung membuat perkara ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses pendidikan. Guru semestinya menjadi penjaga moral dan teladan bagi siswa, bukan menjadi bagian dari mata rantai transaksi untuk memperoleh kursi di perguruan tinggi.
KPK kini dituntut membongkar perkara ini hingga ke akar: siapa yang mengatur, siapa yang menerima, berapa uang yang berputar, dan apakah praktik tersebut hanya melibatkan sejumlah individu atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas.
Redaksi/ SRN



