JAKARTA — Presenter Ruben Onsu alias RSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menggelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan penetapan RSO sebagai tersangka. Ia mengatakan, gelar perkara telah dilakukan beberapa hari sebelumnya dan menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Kamis (20/8/2026).
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret presenter sekaligus figur publik itu. Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengurai dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk mendalami alat bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dengan status tersangka, proses hukum terhadap RSO memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam. Polisi masih akan menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyidik juga akan memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
Redaksi/ SRN



