RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi harapan besar bagi komunitas adat di berbagai daerah yang selama ini konsisten menjaga tanah, hutan, dan ruang hidupnya melalui kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
DPR RI menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui payung hukum yang jelas dan berkeadilan, guna memberikan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Regulasi ini juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat adat dalam menjaga ekologi, keanekaragaman hayati, serta memperkuat kedaulatan wilayah.
RUU Masyarakat Hukum Adat tidak semata-mata mengatur kepentingan ekonomi, melainkan menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, perlindungan ruang hidup, serta tanggung jawab Indonesia dalam menjaga kelestarian alam yang berdampak bagi masyarakat global.
Sumber : DPR RI
Editor Redaksi



