JAKARTA — Bantuan beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) seharusnya dikirim langsung hingga ke rumah warga. Namun, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH periode 2020–2021, KPK mendalami dugaan distribusi yang tidak berjalan sesuai kontrak.
Beras yang semestinya disalurkan secara door to door diduga hanya diturunkan di tingkat kelurahan, kemudian ditumpuk dan tidak seluruhnya sampai ke tangan keluarga penerima manfaat.
Persoalan tersebut kini menjadi fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa, 11 Agustus 2026, KPK memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rudy diperiksa sekitar 4,5 jam sebagai saksi. Ia merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami nilai kontrak, proses pengadaan hingga mekanisme penyaluran bansos beras yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Salah satu poin penting yang didalami adalah kewajiban distribusi hingga ke rumah penerima. Dalam kontrak, bantuan seharusnya diterima langsung oleh keluarga penerima manfaat.
Usai menjalani pemeriksaan, Rudy menyatakan dirinya hadir sebagai saksi untuk tersangka lain dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik maupun penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan, yakni Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.
Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar hingga Rp221 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe dan dua tersangka lainnya pada 12 Februari 2027.
Kini KPK bersama BPKP masih menghitung secara lebih rinci kerugian negara sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi.
Perkara ini menjadi sorotan karena bantuan yang bersumber dari uang negara ditujukan untuk masyarakat miskin. Jika distribusi memang berhenti sebelum sampai ke rumah penerima, maka terdapat mata rantai penyaluran yang harus dipertanggungjawabkan.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi/ SRN



