45 ANGGOTA DPRD GOWA KOMPAK USULKAN PEMBERHENTIAN HUSNIAH, KURSI BUPATI KINI MENUNGGU PUTUSAN MA

Wednesday, 16 September 2026, 03:48 am

GOWA — Langkah politik untuk memberhentikan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang memasuki babak krusial. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Husniah dalam rapat paripurna, Rabu (12/8/2026).

Keputusan bulat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki sejumlah persoalan terkait pemerintahan Husniah.

DPRD menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan dan tindakan amoral yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran sumpah jabatan.

Menariknya, dukungan terhadap usulan pemberhentian juga datang dari Fraksi PAN, partai yang menjadi kendaraan politik Husniah.

Anggota DPRD Gowa Dian Purnamasari menyebut seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan. Seluruh anggota DPRD juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap usulan tersebut.

«“Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui,” ujar Dian.»

Belum Berarti Husniah Langsung Dicopot

Meski keputusan DPRD telah bulat, Husniah belum resmi kehilangan jabatan.

Mekanisme pemberhentian kepala daerah memiliki tahapan hukum yang harus dilalui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah atas dugaan pelanggaran tertentu harus terlebih dahulu dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung (MA).

MA akan memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut memiliki dasar hukum. Proses tersebut memiliki batas waktu paling lama 30 hari sejak permintaan DPRD diterima.

Putusan MA dalam perkara tersebut bersifat final.

Karena itu, keputusan 45 anggota DPRD Gowa saat ini merupakan tahapan penting menuju pemberhentian, bukan keputusan pencopotan langsung.

Pimpinan DPRD Gowa disebut akan segera menyerahkan hasil paripurna kepada MA untuk diuji.

«“Pimpinan (DPRD) segera menyerahkan hasilnya ke MA,” kata Dian.»

Jika MA Menguatkan Pendapat DPRD

Apabila MA menyatakan pendapat DPRD terbukti dan dapat dibenarkan secara hukum, proses pemberhentian akan berlanjut.

Pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri untuk diproses sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika MA menyatakan pendapat DPRD tidak terbukti, maka proses pemberhentian melalui mekanisme tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, MA menjadi pintu penentu setelah DPRD mengambil keputusan politik.

Paripurna Sempat Memanas

Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan Pansus Hak Angket yang kemudian berlanjut pada penggunaan hak menyatakan pendapat DPRD.

Rapat paripurna Rabu (12/8/2026) berlangsung tegang. Hujan interupsi dan teriakan mewarnai ruang sidang setelah Husniah menyampaikan tanggapannya di hadapan anggota dewan.

Husniah menegaskan keputusan DPRD bukanlah akhir dari proses. Ia menyatakan masih ada tahapan hukum yang harus dilalui.

«“Semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat untuk menghakimi atau mengadili, masih ada proses selanjutnya,” kata Husniah.»

Ia juga menyatakan menghormati DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan.

Bola Kini di Tangan MA

Dengan dukungan bulat 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi, tekanan politik terhadap Husniah semakin kuat.

Namun secara hukum, Husniah masih berstatus sebagai Bupati Gowa.

DPRD telah mengambil keputusan politik. Kini, Mahkamah Agung akan menguji apakah alasan pemberhentian yang diajukan DPRD memiliki dasar hukum yang cukup.

Jika MA menguatkan pendapat DPRD, proses pemberhentian berlanjut. Jika sebaliknya, upaya pemberhentian melalui mekanisme tersebut terhenti.

Untuk saat ini, satu hal yang pasti: Husniah belum dicopot. Kursi Bupati Gowa masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *