JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, terdiri atas sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II, Selasa (11-8/2026).
Pelantikan merupakan bagian dari rotasi, mutasi dan promosi untuk memperkuat organisasi serta meningkatkan kinerja institusi Kejaksaan.
Burhanuddin menegaskan, jabatan bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas dan loyalitas.
PENGAWASAN JADI PERINTAH TEGAS
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar segera beradaptasi dan memetakan berbagai persoalan di wilayah kerja masing-masing.
Sinergi dengan Forkopimda juga harus diperkuat untuk menjaga stabilitas wilayah, namun tidak boleh mengorbankan independensi institusi Kejaksaan.
Di sisi internal, pengawasan melekat wajib diperketat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
DAFTAR 34 PEJABAT YANG DILANTIK
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati):
1. Hendrizal Husin – Kajati Kalimantan Tengah
2. Muhammad Syarifuddin – Kajati Sulawesi Selatan
3. Sutikno – Kajati Daerah Khusus Jakarta
4. Nurcahyo Jungkung Madyo – Kajati Sumatera Selatan
5. I Putu Gede Astawa – Kajati Papua Barat
6. Chatarina Muliana – Kajati Kalimantan Timur
7. Herry Hermanus Horo – Kajati Banten
8. Roberthus Melchisedek Tacoy – Kajati Maluku Utara
9. Transiswara Adhi – Kajati Kepulauan Riau
10. RD Teguh Darmawan – Kajati Jawa Barat
11. Sri Kuncoro – Kajati DI Yogyakarta
12. Sukarman Sumarinton – Kajati Kalimantan Selatan
13. Anton Delianto – Kajati Bengkulu
14. Taufan Zakaria – Kajati Lampung
15. Teuku Rahmatsyah – Kajati Aceh
Pejabat eselon II:
16. Siswanto – Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
17. Supardi – Sekretaris Badan Pemulihan Aset
18. Sufari – Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
19. Sila Haholongan – Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
20. Jehezkiel Devy Sudarso – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
21. Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
22. I Gde Ngurah Sriada – Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
23. Yudi Triadi – Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset
24. Tiyas Widiarto – Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset
25. Basuki Sukardjono – Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
26. Arief Sudihar – Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
27. Danang Suryo Wibowo – Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
28. Muslikhuddin – Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
29. Sugiyanta – Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
30. Saiful Bahri Siregar – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
31. Erich Folanda – Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
32. Syarief Sulaeman Nahdi – Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
33. Asep Sontani Sunarya – Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
34. Bima Suprayoga – Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
PEJABAT BARU DITUNTUT LANGSUNG BEKERJA
Para pejabat eselon II diminta segera memahami tugas, fungsi dan kewenangan baru, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja masing-masing.
Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan rotasi dan promosi tidak hanya diukur dari pergantian posisi, tetapi dari kinerja, integritas, pengawasan serta kepercayaan publik yang berhasil dibangun.
Ia mengingatkan bahwa jabatan memiliki batas waktu, sementara rekam jejak pengabdian akan terus melekat.
> “Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan.”
Redaksi/ SRN



