ARISAN ONLINE FIKTIF TERBONGKAR! TRANSAKSI TEMBUS Rp71 MILIAR, PENGELOLA DIAMANKAN POLDA JATIM

Wednesday, 16 September 2026, 04:57 am

SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan praktik arisan online fiktif dengan mengamankan seorang pria berinisial JNK (27), warga Bali, yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola arisan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan transaksi keuangan dalam jumlah fantastis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi yang diduga berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026.

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar,” ujar Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Surabaya.

Promosi Lewat Media Sosial, Gandeng Artis dan Selebgram

Dalam menjalankan aksinya, JNK diduga mempromosikan berbagai program arisan melalui sejumlah akun media sosial. Untuk menarik minat sekaligus membangun kepercayaan calon peserta, promosi tersebut disebut melibatkan sejumlah artis dan selebgram.

Dalam materi promosi, tersangka mencantumkan berbagai klaim untuk meyakinkan masyarakat, termasuk jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas dan testimoni.

Salah satu program bahkan menawarkan keuntungan hingga 10 persen. Tawaran keuntungan tersebut diduga menjadi salah satu cara untuk menarik calon anggota agar bergabung dan menyerahkan dananya.

Namun, polisi menduga program yang ditawarkan tersebut merupakan arisan fiktif.

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah.

Penyidik juga menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi online dengan keuntungan tinggi. Promosi yang melibatkan figur publik, testimoni, maupun klaim legalitas tetap perlu diverifikasi secara independen sebelum masyarakat menyerahkan dana.

Polda Jatim masih mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan arisan online tersebut.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *