JAKARTA – Proses peralihan hak atau balik nama tanah yang selama ini kerap dikeluhkan karena membutuhkan waktu tidak pasti akan mendapat batas waktu yang lebih jelas.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari, mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan sekaligus bentuk pemberian kepastian kepada masyarakat.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
10 Hari Dibagi Menjadi Tiga Tahapan
Target maksimal 10 hari tersebut dirancang dengan membagi proses pelayanan ke dalam beberapa tahapan.
Verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan membutuhkan waktu dua hari.
Sementara proses administrasi peralihan hak di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam lima hari.
Dengan pembagian tersebut, total waktu pelayanan ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
Untuk mencegah verifikasi BPHTB menjadi hambatan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme percepatan, termasuk penerapan prinsip fiktif positif sesuai ketentuan yang berlaku apabila proses verifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
41 Kabupaten/Kota Jadi Tahap Awal
Penerapan layanan cepat ini dilakukan secara bertahap.
Mulai 17 Agustus 2026, tahap pertama akan diterapkan di 17 kabupaten/kota. Kemudian pada 24 Agustus 2026, layanan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.
Dengan demikian, pada Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang masuk dalam cakupan awal kebijakan tersebut.
Nusron mengatakan daerah yang menjadi sasaran awal dipilih berdasarkan tingginya frekuensi pelayanan pertanahan.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan cakupan layanan tersebut dapat diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan.
Pemda Diminta Percepat Verifikasi BPHTB
ATR/BPN menilai percepatan pelayanan tidak dapat hanya dilakukan di internal Kantor Pertanahan. Salah satu tahapan penting berada pada proses verifikasi dan validasi BPHTB yang melibatkan pemerintah daerah.
Karena itu, ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses tersebut.
Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga didorong membuat perjanjian kerja sama (PKS) serta mengintegrasikan data perpajakan dengan data pertanahan, termasuk keterhubungan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan data bidang tanah.
Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi berulang dan mempercepat pertukaran data antarinstansi.
Rakyat Diminta Jadi Prioritas Pelayanan
Nusron menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar memangkas waktu, tetapi bagian dari perubahan pola pelayanan publik di sektor pertanahan.
Masyarakat sebagai pemohon diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus memiliki kepastian mengenai kapan proses permohonan mereka selesai.
“Karena itu kami betul-betul ingin menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja,” tegas Nusron.
Target 10 hari tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh instansi yang terlibat.
Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan ini nantinya bukan diukur dari seberapa bagus target ditetapkan, tetapi apakah balik nama tanah benar-benar selesai maksimal 10 hari seperti yang dijanjikan.
Redaksi/ SRN



