JAKARTA – Spekulasi mengenai pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ramai beredar di ruang publik akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Istana Negara. Pemerintah menegaskan hingga saat ini tidak ada Surat Presiden (Surpres) maupun proses resmi yang mengarah pada pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan kabar yang beredar tidak berdasar. Menurutnya, Presiden belum menerbitkan Surpres terkait pergantian Kapolri.
«”Tidak ada, tidak ada Surpres Kapolri,” tegas Prasetyo Hadi kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri mengenai Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (6/8/2026).»
Pernyataan tersebut menjadi penegasan resmi pemerintah sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan pergantian pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi isu yang menyebut telah beredar Surat Presiden terkait pergantian dirinya. Ia menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Sebagai seorang prajurit, Listyo Sigit menyatakan siap menjalankan apa pun keputusan yang diambil oleh Kepala Negara.
«”Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Listyo Sigit usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden maupun dokumen kenegaraan yang menunjukkan adanya rencana pergantian Kapolri. Dengan demikian, isu yang beredar di masyarakat masih sebatas spekulasi dan belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.
Di tengah dinamika politik dan pemerintahan yang terus menjadi perhatian publik, pemerintah memilih memberikan kepastian melalui pernyataan resmi bahwa tidak ada agenda pergantian Kapolri sebagaimana isu yang berkembang.
Redaksi/ SRN



