Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp24,5 M Terbongkar: Pasien Palsu hingga Modus Kumpulkan KTP

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 3 Agustus 2026, membuka tabir dugaan penyalahgunaan dana jaminan sosial pekerja yang diduga berlangsung selama hampir satu dekade.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap awal terbongkarnya dugaan klaim fiktif, kesaksian dua rumah sakit yang membantah pernah merawat pasien sebagaimana tercantum dalam dokumen klaim, hingga pengakuan sejumlah pekerja yang meminjamkan identitas mereka karena dijanjikan imbalan uang. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian dari pembuktian atas dugaan rekayasa 391 pengajuan klaim JKK yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498.

Terbongkar Saat Verifikasi Klaim

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Irene Tarigan, menjelaskan dugaan kecurangan mulai terungkap ketika petugas melakukan verifikasi terhadap salah satu pengajuan klaim yang dokumennya belum lengkap.

Saat menghubungi perusahaan untuk melengkapi berkas, pihak perusahaan justru menyatakan pekerja yang diajukan dalam klaim tidak pernah mengalami kecelakaan kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kantor wilayah dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Kecurigaan serupa disampaikan Case Manager BPJS Ketenagakerjaan, Lisa Puspita. Ia mengaku mulai merasa ada kejanggalan setelah memperoleh konfirmasi dari HRD perusahaan bahwa karyawan yang tercantum dalam dokumen memang bekerja di perusahaan tersebut, tetapi tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Lisa kemudian melaporkan temuannya kepada atasannya. Klaim yang sempat diproses itu akhirnya ikut diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Ketenagakerjaan.

Rumah Sakit Bantah Data Pasien

Persidangan juga menghadirkan kesaksian dari dua rumah sakit yang membantah pernah merawat pasien sebagaimana tercantum dalam dokumen klaim.

Perwakilan GMC Medical Center, Lina Asmahan Abdullah, mengatakan hasil pemeriksaan rekam medis menunjukkan seluruh nama yang diajukan BPJS tidak pernah tercatat sebagai pasien rumah sakit tersebut.

Tak hanya itu, nomor rekam medis yang dicantumkan dalam dokumen juga tidak sesuai dengan identitas pasien sebenarnya. Lina menyatakan tanda tangan dalam dokumen yang diperlihatkan diduga merupakan hasil pemalsuan.

Kesaksian serupa disampaikan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Eka Hospital Permata Hijau, Gabriel. Ia menegaskan nama pasien, nilai tagihan, nomor rekam medis, hingga tanda tangan yang tercantum dalam dokumen klaim tidak sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem rumah sakit.

Modus: Pinjam Identitas Demi Imbalan

Sejumlah karyawan International Sports Center Indonesia mengaku menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada seseorang bernama Budi setelah dijanjikan sejumlah uang.

Salah seorang saksi, Munardi, mengaku menerima Rp1,5 juta yang digunakannya untuk biaya sekolah anak. Sementara Mustari mengaku menerima Rp500 ribu.

Adapun Febriansyah mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman identitasnya selain dijanjikan akan memperoleh uang. Saksi lainnya, Tabroni, menyatakan tidak memahami bahwa uang yang diterimanya berasal dari pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Suci Pandowo mengaku menerima tawaran tersebut karena sedang membutuhkan biaya setelah istrinya melahirkan.

Jaksa Ungkap Aliran Dana

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi berlangsung selama 2014–2024 dengan total 391 klaim JKK yang diduga direkayasa. Berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan, kerugian keuangan negara mencapai Rp24.548.667.498.

Menurut surat dakwaan, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga surat rumah sakit.

Jaksa juga mengungkap dugaan pola pembagian hasil. Setelah dana klaim masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana diduga diminta ditransfer ke rekening pribadi Renu Arianthi Sani. Selanjutnya, sebagian dana tersebut diduga dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Dalam dakwaan disebutkan Renu diduga menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, sedangkan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer maupun subsider. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana jaminan sosial yang seharusnya melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dugaan rekayasa ratusan klaim dengan memanfaatkan identitas pekerja serta dokumen yang diduga dipalsukan menunjukkan pentingnya penguatan sistem verifikasi, pengawasan internal, dan penegakan hukum agar dana perlindungan pekerja tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *