Kejari Geledah Kantor KPU Minsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2024 Masuki Babak Baru

Thursday, 17 September 2026, 07:26 am

Suara Rakyat News  – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan langsung menggeledah Kantor KPU Minahasa Selatan pada Senin (3/8/2026) guna mencari dan mengamankan alat bukti.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Selatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minahasa Selatan, Sonny Arvian Hadi Purnomo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

> “Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Sonny.

Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

> “Belum ada penetapan tersangka. Intinya, penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Minahasa Selatan, guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

> “Ketua KPU sudah kami periksa bersama sejumlah saksi lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” ujar Albertus.

Penyidik kini fokus menelusuri mekanisme pengelolaan dana hibah, mulai dari proses pencairan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawabannya. Selain mengumpulkan dokumen dan barang bukti, penyidik juga akan terus memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Penggeledahan di Kantor KPU Minahasa Selatan menjadi langkah awal penyidik dalam memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah penyelenggaraan pemilu merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *