Rp179,7 Miliar Digelontorkan, Kualitas Jalan Dipertanyakan! SCW Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BPJN Sulut, Desak Kejati Usut Tuntas

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

Suara Rakyat News  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulut Corruption Watch (SCW) melaporkan dugaan penyimpangan proyek preservasi jalan di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai bentuk permintaan agar dilakukan evaluasi dan audit teknis secara menyeluruh.

Laporan itu berkaitan dengan proyek preservasi Jalan Maelang–Batas Kabupaten Bolaang Mongondow/Bolaang Mongondow Utara–Biontong–Atinggola yang menghabiskan anggaran Rp152,1 miliar melalui APBN/SBSN Tahun Anggaran 2022–2024 dan dikerjakan oleh PT MC.

SCW menilai kualitas hasil pekerjaan patut dipertanyakan setelah menemukan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

Ketua SCW, Novie Ngangi, mengatakan besarnya anggaran yang digelontorkan negara seharusnya berbanding lurus dengan kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat.

“Anggaran yang digunakan mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh jalan yang berkualitas, aman, dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan. Ketika ditemukan kerusakan di sejumlah titik, tentu hal itu perlu dipertanyakan dan harus diuji melalui audit teknis yang independen,” ujar Novie.

SCW juga menyoroti kembali dialokasikannya anggaran sebesar Rp27,6 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk paket preservasi di ruas jalan yang sama yang dikerjakan oleh PT GMP. Menurut SCW, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran apabila pekerjaan sebelumnya memang telah dilaksanakan sesuai standar teknis.

Dalam laporannya, SCW menduga terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, termasuk dugaan tingkat kepadatan konstruksi yang tidak sesuai standar. Dugaan tersebut, kata Novie, harus dibuktikan melalui audit laboratorium terhadap mutu material, ketebalan lapisan perkerasan, tingkat kepadatan, serta dokumen pengendalian mutu selama pelaksanaan proyek.

SCW meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak hanya memeriksa dokumen administrasi proyek, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan. Pemeriksaan terhadap penyelenggara proyek, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Apabila hasil audit membuktikan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, tentu itu harus dihormati. Namun jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Novie.

SCW menilai penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti, kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar juga dikhawatirkan dapat memperpendek umur layanan jalan dan meningkatkan risiko bagi keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Suara Rakyat News masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara terkait dugaan yang disampaikan SCW. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BPJN Sulawesi Utara belum dapat dihubungi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BPJN Sulawesi Utara maupun pihak lainnya.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *