PEMERINTAH TEGASKAN! KENAIKAN TUKIN BUKAN HANYA UNTUK TNI TAPI GURU, DOSEN, DAN NAKES DI DAERAH 3T JUGA DAPAT PENYESUAIAN

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

SUARA RAKYAT NEWS – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi penerima kebijakan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di atas KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan setelah mempertimbangkan bahwa sejumlah instansi belum pernah menerima kenaikan tunjangan kinerja selama bertahun-tahun.

> “Di seluruh kementerian dan lembaga ada yang disebut tunjangan kinerja, yang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Tidak hanya di TNI maupun Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, serta tenaga kesehatan di daerah 3T,” ujar Prasetyo.

Pemerintah Perhatikan Pengabdian di Daerah Sulit

Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi, khususnya di daerah 3T.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang tetap memberikan pelayanan di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan sarana.

> “Kita memperhatikan tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” katanya.

TNI dan Kemenhan Juga Terima Penyesuaian

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut tidak mengalami penyesuaian selama kurang lebih delapan tahun.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa sejak 2018, pegawai Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara beban tugas terus meningkat.

Menurut Rico, selain menjaga kedaulatan negara, TNI juga terlibat dalam berbagai program strategis nasional, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap peningkatan tunjangan kinerja dapat memperkuat motivasi dan kesejahteraan para aparatur negara yang menjalankan tugas di sektor pertahanan maupun pelayanan publik, khususnya di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan akses yang lebih berat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *