MK TEGAS! ANGGARAN MBG TAK BOLEH LAGI MASUK DANA PENDIDIKAN, WAJIB DIPISAH PALING LAMBAT 2028

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, MK memerintahkan agar anggaran Program MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Wajib Dipisahkan Mulai APBN Berikutnya

Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran operasional pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

MK memberikan tenggat waktu hingga APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, untuk melaksanakan pemisahan tersebut.

Dengan demikian, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Jaga Amanat Konstitusi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa putusan tersebut bertujuan menjaga pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengharuskan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.

Menurut MK, memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan secara berkelanjutan berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah Harus Sesuaikan Skema Pendanaan

Putusan ini mengharuskan pemerintah bersama DPR menyesuaikan skema penganggaran dalam APBN mendatang dengan menyediakan alokasi tersendiri bagi Program Makan Bergizi Gratis.

Mahkamah menegaskan bahwa putusan tersebut bukan menghentikan Program MBG, melainkan mengatur agar sumber pendanaannya dipisahkan dari anggaran pendidikan sehingga tidak mengurangi porsi minimal 20 persen dana pendidikan yang dijamin konstitusi.

Dengan putusan ini, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya hingga paling lambat APBN 2028, alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penegasan penting bahwa pelaksanaan program prioritas nasional tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap konstitusi, sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap terlindungi dan difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *