Rp18,8 Miliar Disita! Kejati Sulut Perluas Penyidikan PT HWR, Dugaan Keterlibatan Ci Gin dalam Penguasaan 69,8 Hektare IUP Didalami

Wednesday, 16 September 2026, 10:14 am

MANADO, SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Dalam pengembangan terbaru perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp18.866.836.000 yang berasal dari EL alias Ci Gin dan JA, disertai 87 gram dore bullion emas, dokumen, serta peralatan pengolahan dan pemurnian emas.

Dengan penyitaan terbaru tersebut, total uang tunai yang telah disita Kejati Sulut dalam perkara PT HWR kini mencapai sekitar Rp33 miliar, memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang terus berkembang.

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan bahwa 69,8 hektare dari total 100 hektare wilayah IUP PT HWR dikuasai oleh pihak lain. Salah satu nama yang kini didalami penyidik adalah EL alias Ci Gin, yang diduga menguasai sebagian besar wilayah konsesi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengatakan PT HWR hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare dari total luas IUP yang dimiliki.

> “Dari total luas IUP PT HWR seluas 100 hektare, perusahaan hanya menguasai dan mengelola sekitar 30,2 hektare. Sedangkan 69,8 hektare lainnya dikuasai oleh pihak lain, di antaranya EL alias Ci Gin,” ujar Januarius, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan maupun memperoleh manfaat dari kegiatan di dalam wilayah konsesi PT HWR.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejati Sulut pada Kamis (23/7/2026) menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan EL alias Ci Gin, yakni empat bangunan di kawasan Taman Parafone, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai tiga, serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mal Blok A2, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar 13 jam itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, peralatan pengolahan dan pemurnian logam emas, 87 gram dore bullion emas, serta uang tunai Rp18.866.836.000.

> “Uang tunai tersebut disita dari EL alias Ci Gin dan JA,” kata Januarius.

Seluruh uang sitaan telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Januarius menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain mendalami dugaan keterlibatan EL alias Ci Gin, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT HWR, termasuk dugaan peran JA.

> “Penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum JA dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh EL alias Ci Gin,” tegasnya.

Kejati Sulut menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan. Pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing pihak terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *