Menurut E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, syarat batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilihan Umum, telah merugikan hak konstitusionalnya karena mengandung diskriminasi.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyinggung konsep ageism, yakni penilaian kelayakan semata-mata berdasarkan faktor biologis (usia). Menurut para Pemohon, integritas dan kompetensi tidak ditentukan oleh usia 40 tahun, sehingga mereka memohon kepada Mahkamah untuk menurunkan syarat tersebut menjadi 35 tahun agar sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Baca berita selengkapnya di menu Berita Sidang pada laman mkri.id ya,



