KORUPSI PAKAN SATWA Rp10,2 MILIAR! Eks Dirut KBS Jadi Tersangka, Hewan Kurus hingga Sekarat

Wednesday, 16 September 2026, 05:46 am

SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Kasus ini tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa. Akibat anggaran operasional yang diduga diselewengkan, sejumlah hewan di Kebun Binatang Surabaya dilaporkan mengalami kekurangan pakan dan perawatan hingga menjadi kurus, tidak sehat, bahkan ada yang nyaris mati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional KBS selama periode 2023–2024, yang merupakan bagian dari dugaan penyimpangan saat CA menjabat sebagai direktur utama pada periode 2016–2024.

> “Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Diduga Gunakan Dana Operasional untuk Kepentingan Pribadi

Penyidik mengungkap, tersangka diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana operasional perusahaan yang kemudian digunakan untuk berbagai pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, hingga kepentingan pribadi.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif sehingga seolah-olah seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan operasional kebun binatang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Anggaran Pakan Diduga Dimanipulasi, Satwa Jadi Korban

Kejati Jatim menyebut dampak dugaan korupsi ini jauh melampaui kerugian finansial. Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli pakan, merawat satwa, serta memperbaiki fasilitas diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, kondisi kebun binatang mengalami penurunan. Sejumlah fasilitas menjadi rusak dan tidak terawat, sementara kondisi satwa memburuk akibat minimnya pakan dan perawatan.

> “Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” tegas I Gede Punia.

Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari penyimpangan anggaran operasional Kebun Binatang Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa yang seharusnya mendapat perlindungan dan perawatan yang layak.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *