KAPOLDA JABAR BERI PESAN TEGAS: WARGA BERHAK LAWAN BEGAL, TAPI JANGAN SAMPAI PELAKU MENINGGAL DUNIA

Wednesday, 16 September 2026, 05:48 am

SUARA RAKYAT NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan masyarakat memiliki hak untuk melakukan perlawanan ketika menjadi korban aksi begal atau kejahatan jalanan. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak boleh sampai menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Penegasan itu disampaikan melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, yang menyampaikan arahan langsung Kapolda Jawa Barat, Komjen Pol. Pipit Rismanto, di tengah meningkatnya aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

> “Perintah Pak Kapolda Jabar jelas, tindakan tegas dan terukur. Ini tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi masyarakat juga boleh melakukan perlawanan, dengan catatan jangan sampai menyebabkan pelaku meninggal dunia,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (21/7/2026).

Pembelaan Diri Dilindungi Hukum, Bukan Main Hakim Sendiri

Polda Jabar menegaskan bahwa perlawanan warga merupakan bentuk pembelaan diri untuk menghentikan ancaman yang sedang berlangsung, bukan tindakan balas dendam ataupun menghakimi pelaku.

Apabila pelaku sudah tidak berdaya atau ancaman telah berakhir, masyarakat diminta segera menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian. Kekerasan yang dilakukan setelah ancaman berakhir dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau memahami batas antara pembelaan diri yang dibenarkan hukum dan tindakan yang berlebihan.

Polda Jabar Perketat Operasi Berantas Begal

Selain memberikan penegasan kepada masyarakat, Polda Jawa Barat juga meningkatkan patroli dan menambah personel di kawasan rawan kriminalitas, terutama pada malam hingga dini hari serta saat akhir pekan dan hari libur.

Operasi pemberantasan begal dan premanisme akan difokuskan di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan kejahatan jalanan.

Berdasarkan data Polda Jabar, sepanjang Juni hingga Juli 2026 terdapat 19 kasus kriminal yang viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkap 24 kasus, termasuk sejumlah perkara yang saling berkaitan.

Keselamatan Korban Tetap Menjadi Prioritas

Pernyataan Kapolda Jabar disambut positif oleh masyarakat karena memberikan kepastian bahwa korban memiliki hak untuk membela diri ketika keselamatannya terancam. Meski demikian, Polda mengingatkan agar setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Pesan yang ingin disampaikan Polda Jabar jelas: masyarakat tidak perlu pasrah ketika menjadi korban kejahatan, tetapi perlawanan harus sebatas untuk menyelamatkan diri, bukan menghilangkan nyawa pelaku.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, Polda Jawa Barat berharap angka kejahatan jalanan dapat ditekan, sementara penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *