SUARA RAKYAT NEWS – Korps Adhyaksa di Sulawesi Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Keempat tersangka kemudian keluar dari gedung Kejati Sulut mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng untuk menjalani masa penahanan.
Empat tersangka yang ditetapkan penyidik terdiri dari unsur pemerintah, penilai independen, hingga pihak swasta, yakni:
– RD, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud;
– H, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Kepulauan Talaud;
– MD, appraiser dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); dan
– RK, pemilik lahan yang menjadi objek pengadaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan pembangunan SPBU oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
«”Kasus ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU oleh Dinas PUTR Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022,” ujar Bryan.»
Menurut Bryan, penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak Januari 2026. Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, status para pihak dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
«”Penahanan dilakukan malam ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik,” katanya.»
Penyidik menduga terjadi mark-up atau penggelembungan nilai pengadaan lahan seluas sekitar 25.000 meter persegi. Harga pembelian lahan diduga dinaikkan jauh di atas nilai wajar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Sulawesi Utara karena melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan lahan pemerintah.
Redaksi/ SRN



