RESMI! Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Baru Kejagung, Pernah Tangani Kasus BTS 4G dan Korupsi CPO Rp20 Triliun

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang baru. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026, berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres tersebut setelah melalui proses penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

> “Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Penunjukan Kuntadi menandai pergantian kepemimpinan di Jampidsus. Ia menggantikan Febrie Adriansyah dan akan memimpin satuan yang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi berskala besar.

Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 itu telah mengabdikan diri di Kejaksaan sejak 1996. Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pernah menduduki berbagai jabatan strategis.

Sepanjang kariernya, Kuntadi pernah menjabat sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro Sukadana, Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Asisten Umum Jaksa Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga terakhir menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Namanya juga dikenal luas karena menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G serta perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.

Kini, Kuntadi mengemban amanah baru sebagai Jampidsus. Tantangan yang dihadapinya tidak ringan, mulai dari melanjutkan penanganan perkara-perkara korupsi bernilai besar, memperkuat upaya pemulihan aset negara, hingga menjaga independensi dan profesionalisme penegakan hukum di tengah tingginya ekspektasi publik.

Dengan pengalaman hampir tiga dekade di Korps Adhyaksa, publik menaruh harapan agar kepemimpinan Kuntadi mampu memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *