SUARA RAKYAT NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyusul dugaan keracunan yang dialami sejumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Sendangrejo, Blora.
Penghentian operasional dilakukan sebagai langkah pengamanan sekaligus memberikan ruang bagi proses investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan di SPPG yang bersangkutan.
Ketua Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, menjelaskan bahwa penghentian sementara merupakan prosedur tetap BGN setiap kali terjadi “kejadian menonjol”, seperti dugaan keracunan pangan atau gangguan pencernaan pada penerima manfaat.
> “Kalau ada kejadian menonjol seperti keracunan pangan atau gangguan pencernaan, SPPG akan diberhentikan sementara,” kata Bagus.
Selama masa penghentian, SPPG dilarang melakukan seluruh aktivitas operasional, mulai dari memasak, mendistribusikan makanan, hingga melayani para penerima manfaat.
Menurut Bagus, operasional baru dapat dibuka kembali setelah proses evaluasi, investigasi, serta perbaikan terhadap sistem keamanan pangan dinyatakan selesai. Masa penghentian sementara dapat berlangsung hingga maksimal tiga bulan, bergantung pada hasil pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa kepala SPPG akan diberikan teguran apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan operasional.
> “Untuk kepala SPPG pasti kita tegur. Itu seharusnya berada di bawah pengawasannya,” ujarnya.
Dugaan Berasal dari Susu Kemasan
Bagus mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal, insiden di Blora diduga berkaitan dengan produk susu kemasan yang mengalami penurunan kualitas.
Menurutnya, susu kemasan dapat terkontaminasi apabila kemasannya mengalami kerusakan, bahkan hanya akibat kebocoran yang sangat kecil.
> “Kalau susu mungkin susunya sudah basi. Pengawasannya kurang dari pihak SPPG. Kemasan susu yang bocor sekecil lubang jarum saja bisa menyebabkan kontaminasi,” jelasnya.
Meski demikian, penyebab pasti insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium oleh pihak berwenang.
BGN: Ini ‘Kejadian Menonjol’, Bukan KLB
Bagus menegaskan bahwa BGN menggunakan istilah “kejadian menonjol”, bukan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, penetapan status KLB merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan hasil kajian epidemiologi.
> “Kalau KLB itu yang menentukan pemerintah daerah. Karena itu kami menyebutnya kejadian menonjol,” katanya.
Biaya Pengobatan Dijamin
BGN memastikan korban tetap memperoleh penanganan medis. Apabila kasus tersebut dikategorikan sebagai kejadian menonjol, biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BGN.
Sementara apabila pemerintah daerah menetapkan status KLB, maka pembiayaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi korban yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, biaya perawatan dapat menggunakan BPJS. Sedangkan bagi pasien yang tidak menggunakan BPJS, rumah sakit dapat mengajukan tagihan kepada BGN untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Momentum Evaluasi Program MBG
Insiden di Blora menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Peristiwa ini diperkirakan akan menjadi bahan evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan mutu pangan, rantai distribusi, penyimpanan bahan makanan, serta mekanisme pengendalian kualitas di seluruh SPPG di Indonesia.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi untuk memastikan penyebab insiden tersebut sekaligus menentukan langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Redaksi/ SRN



