JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menghadapi kendala di sejumlah daerah. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat 59 pemerintah kabupaten/kota di 25 provinsi belum optimal atau belum melaksanakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi.
Data tersebut mengacu pada laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) tertanggal 18 Juli 2026 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR. Kebijakan itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menanggapi masih adanya pemerintah daerah yang memungut biaya tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan peringatan keras. Menurutnya, kepala daerah yang tetap memungut BPHTB maupun retribusi PBG terhadap rumah subsidi MBR berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
«”Menurut saya, karena sudah ada peraturan PBG dan BPHTB untuk MBR itu tidak dipungut, namun daerah masih memungut juga, menurut saya bisa dikenakan pidana,” ujar Tito, dikutip Kompas.com, Selasa (21/7/2026).»
Tito menilai kebijakan yang masih membebankan biaya kepada masyarakat berpenghasilan rendah bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi rakyat.
Kemendagri Siapkan Teguran, BPK Ikut Mengawasi
Sebagai langkah awal, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat teguran kepada pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut. Surat itu akan ditembuskan kepada publik, media massa, DPRD, serta pihak yang berwenang melakukan pembinaan terhadap kepala daerah.
Selain itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah apabila masih ditemukan pungutan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah berharap seluruh kepala daerah segera menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing agar program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan optimal tanpa dibebani biaya yang seharusnya telah dibebaskan.
Daftar 59 Kabupaten/Kota yang Dilaporkan Belum Membebaskan BPHTB dan Retribusi PBG
Aceh: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sumatera Utara: Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Langkat.
Sumatera Barat: Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Pariaman, Kabupaten Agam.
Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Jambi: Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo, Kabupaten Merangin.
Riau: Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Batang Hari, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar.
Bengkulu: Kota Bengkulu.
Lampung: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan.
Banten: Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat: Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Jepara, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan.
Jawa Timur: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngawi, Kota Pasuruan.
Kalimantan Barat: Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau.
Kalimantan Timur: Kabupaten Paser.
Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau.
Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju.
Sulawesi Tengah: Kabupaten Sigi.
Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Jeneponto.
Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara.
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Gorontalo: Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Barat.
Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
Laporan DPP APERSI tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah subsidi diterapkan secara merata. Pemerintah juga mendorong seluruh pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi daerah agar program penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi/ SRN



