HEBOH! KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Modus “Pinjam Bendera” Terbongkar

Wednesday, 16 September 2026, 12:13 pm

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara ini terungkap setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penyelidikan yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyidikan kemudian menemukan dugaan benturan kepentingan, pengaturan pemenang proyek, suap, hingga penerimaan gratifikasi.

“Dari uang yang diterima SUD melalui CV DKK sebesar Rp41,7 miliar, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP.

Dalam menjalankan skema tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Agar tidak teridentifikasi sebagai penerima manfaat utama dan menghindari sorotan atas dugaan konflik kepentingan, proyek-proyek itu disebut dijalankan dengan modus “pinjam bendera”, yakni menggunakan nama perusahaan lain sebagai pemenang administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan tetap dikendalikan oleh CV DKK.

Penyidik mencatat, para penyedia yang dipinjam namanya memenangkan paket pekerjaan senilai Rp17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. Paket tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan dan renovasi gedung perkantoran, serta sejumlah pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.

Menurut KPK, dari proyek-proyek tersebut Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya, sementara melalui CV DKK ia memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menduga Sudirman menerima aliran dana sebesar Rp41,7 miliar melalui CV DKK. Dari jumlah tersebut, Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini.

Perkara ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah yang rentan terhadap konflik kepentingan dan pengaturan pemenang proyek. Modus penggunaan perusahaan lain atau “pinjam bendera” dinilai menjadi salah satu pola yang kerap digunakan untuk menyamarkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan sekaligus menghindari pengawasan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengungkap aliran dana secara menyeluruh, serta melakukan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
#KPK

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *