Heboh! 900 Identitas Petani Diduga Dipakai Kredit Fiktif, Eks Kepala Cabang BNI Jadi Tersangka

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH. Dalam kasus ini, sekitar 900 identitas petani diduga disalahgunakan untuk mengajukan kredit fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

MFH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ). Keduanya diduga berperan sebagai Collection Agent (CA) yang mengumpulkan dokumen kependudukan warga untuk digunakan dalam pengajuan kredit.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa AM dan IS memerintahkan anak buahnya mengumpulkan dokumen milik warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah, dengan dalih membantu pengurusan bantuan sosial.

> “Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” ujar Gede.

Sebagai imbalan, warga disebut menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan dengan sepengetahuan MFH untuk menutupi kredit bermasalah yang telah terjadi sejak 2020. Proses pencairan dana juga diduga berlangsung tanpa verifikasi dokumen sebagaimana prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para petani diduga dikuasai oleh AM dan IS sehingga dana kredit dapat ditarik dan dikelola.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan korupsi yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023 tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *