MANADO, SUARA RAKYAT NEWS – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), Danny Masinambow (DM), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswi Evia Maria Mangolo.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah penyidik sebelumnya menetapkan Danny sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sulut.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, membenarkan penahanan tersebut.
«”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026,” ujar Nonie.»
Ia menjelaskan, pelaksanaan penahanan sempat tertunda karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Setelah kondisinya dinilai memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidik kemudian mengeksekusi penahanan guna memperlancar jalannya penyidikan.
Menurut Nonie, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta memperoleh visum et repertum sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, Danny Masinambow disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidana yang dikenakan akan ditentukan sesuai pasal yang didakwakan dan pembuktian di persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Evia Maria Mangolo meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu desakan dari mahasiswa, organisasi perempuan, dan masyarakat agar dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus diusut secara menyeluruh, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.
Sejumlah mahasiswa menyambut penahanan tersangka sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum. Mereka berharap penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan tuntas, sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Manado.
Selain proses pidana yang tengah berjalan, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil pihak Universitas Negeri Manado terhadap status kepegawaian tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat belum menyampaikan keterangan resmi mengenai sanksi administratif yang akan dijatuhkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika. Penegakan hukum yang profesional dan perlindungan terhadap korban diharapkan menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus serupa di dunia pendidikan.
Redaksi/SRN



