HOTMAN PARIS UNGKAP ALASAN BELA FEBRIE ADRIANSYAH: “SAYA TIDAK TERIMA HONOR SEPESER PUN”

Wednesday, 16 September 2026, 04:57 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Advokat senior Hotman Paris Hutapea akhirnya menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman menegaskan, pendampingan hukum tersebut dilakukan tanpa menerima bayaran profesional.

Pernyataan itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut dia, keputusan mendampingi Febrie didasarkan pada rekam jejak kliennya yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Hotman juga membantah anggapan bahwa dirinya menerima imbalan untuk menangani perkara tersebut. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa faktor materi bukan alasan dirinya turun tangan.

> “Saya sudah kaya. Apa saya kelihatan kekurangan uang? Saya tidak terima honor sepeser pun. Saya maju karena melihat rekam jejak dan pengabdian beliau kepada negara,” kata Hotman.

Menurut Hotman, melalui perannya di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah diklaim berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara dalam jumlah signifikan. Ia menyebut nilai penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp300 triliun, ditambah pengembalian kerugian negara sekitar Rp130 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp430 triliun.

Atas dasar itu, Hotman mengaku terpanggil memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, pengabdian seseorang yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara patut mendapat perlindungan hukum yang adil.

Lebih lanjut, Hotman mengaku melihat adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap pejabat yang dinilainya memiliki prestasi dalam penegakan hukum. Menurut dia, apabila benar terdapat langkah hukum terhadap pejabat strategis tanpa koordinasi yang memadai, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa sosok seperti Febrie Adriansyah merupakan salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, menurut Hotman, setiap proses hukum terhadap pejabat strategis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan Hotman tersebut kembali memantik perhatian publik terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia. Di sisi lain, proses hukum yang tengah berjalan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *