DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset! Saan Mustopa: Itu Informasi Tidak Benar, Pembahasan Terus Berjalan

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR RI menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikan Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.

Menurut Saan, Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum saat ini terus menggelar berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun public hearing untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para praktisi dan profesi hukum.

“Ruang diskusi dibuka seluas-luasnya agar seluruh masukan dan pandangan masyarakat dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pada Senin (13/7/2026), Komisi III DPR RI telah melaksanakan RDPU bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan sejumlah organisasi profesi hukum guna memperoleh berbagai pandangan terhadap materi rancangan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Saan menegaskan komitmen DPR RI untuk melanjutkan pembahasan regulasi tersebut. Ia menyebut RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sehingga pembahasannya tetap menjadi agenda prioritas parlemen.

Penegasan ini sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik bahwa DPR RI menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR memastikan proses legislasi terus berjalan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *