JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Pusat Penerangan (Puspen) TNI akhirnya angkat bicara terkait diperketatnya pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). TNI menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pengamanan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.
Dalam keterangannya, Puspen TNI menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi, bukan respons terhadap dinamika kasus tertentu.
“Tidak ada kaitannya dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegas Puspen TNI.
Puspen TNI juga menanggapi beredarnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi. Menurut TNI, proses tersebut merupakan penanganan perkara yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dan penyidikan yang sedang dilakukan Polri merupakan dua proses yang terpisah, sehingga tidak perlu dikaitkan satu sama lain.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah publik terkait penguatan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung dan operasi penyidikan yang saat ini tengah dilakukan aparat kepolisian.
Redaksi/SRN



