Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, SCW : Desak Kejati Sulut Telusuri Aliran Dana DAK Pendidikan Minut Rp23,6 Miliar

Saturday, 13 June 2026, 16:08 pm

Sorotan terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022 kembali mencuat. Organisasi pemantau antikorupsi Sulut Corruption Watch melalui Ketua SCW, Novie Ngangi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DAK Pendidikan yang nilainya mencapai Rp23,6 miliar.

SCW menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk membongkar lebih dalam aliran dana proyek pendidikan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

“Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, ini seharusnya menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk menelusuri lebih mendalam aliran dana DAK Pendidikan yang dilakukan secara swakelola, termasuk siapa saja pihak yang menikmati dan mengendalikan proyek-proyek tersebut,” ujar Novie Ngangi.

Dalam laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022, tercatat belanja modal gedung dan bangunan dianggarkan sebesar Rp33,2 miliar dengan realisasi Rp29,5 miliar. Sementara belanja hibah dianggarkan Rp26,2 miliar dengan realisasi Rp18,1 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sedikitnya Rp23,68 miliar direalisasikan untuk 96 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi pada 30 sekolah negeri dan swasta.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, pembayaran, serta pemeriksaan fisik pada 61 paket pekerjaan menemukan sejumlah persoalan serius yang dinilai mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

SCW menyoroti pelaksanaan proyek yang menggunakan mekanisme swakelola tipe IV. Dalam praktiknya, kelompok masyarakat (KM) yang ditunjuk sebagai pelaksana disebut tidak membentuk tim persiapan, tim pelaksana, maupun tim pengawas sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Padahal struktur tersebut merupakan syarat utama dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan administratif, teknis, dan keuangan. Ironisnya, pembentukan kelompok masyarakat disebut baru dilakukan beberapa bulan sebelum kontrak ditandatangani, bahkan tanpa alamat sekretariat yang jelas.

“Dari dokumen dan keterangan yang kami pelajari, pelaksanaan proyek ini terkesan dipaksakan tanpa kesiapan administrasi yang memadai. Banyak tahapan penting justru diabaikan,” kata Novie.

SCW juga menyoroti dokumen kontrak yang dinilai cacat prosedur. Dalam kontrak disebutkan pekerjaan mengacu pada petunjuk teknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022, namun substansinya disebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu temuan yang dianggap janggal adalah tidak dicantumkannya klausul denda keterlambatan pekerjaan dalam kontrak. Selain itu, seluruh paket proyek disebut belum memiliki dokumen Provisional Hand Over (PHO) saat masa kontrak berakhir pada 9 Desember 2022.

Dokumen addendum kontrak dan PHO untuk 96 paket pekerjaan justru baru diterbitkan pada 9 Maret 2023 setelah tim pemeriksa BPK meminta dokumen tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyesuaian administrasi setelah pemeriksaan dilakukan.

Persoalan lain muncul dalam pengadaan material dan perlengkapan sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan furnitur dan sanitasi yang seharusnya dilakukan melalui kontrak terpisah justru diserahkan kepada pihak lain tanpa dokumen kontrak resmi.

SCW juga menilai mekanisme pencairan dana bermasalah. Pencairan tahap I dan II disebut tidak didukung dokumen progres pekerjaan yang sah. Bahkan tim fasilitator yang ikut menandatangani dokumen administrasi pencairan disebut tidak memiliki surat keputusan resmi sebagai dasar kewenangan.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ada indikasi kuat proses pencairan anggaran dilakukan tanpa dasar dokumen yang sah,” ujar Novie.

Temuan lain yang dinilai serius adalah adanya sekolah penerima DAK fisik yang berdiri di atas lahan bukan milik pemerintah daerah. Padahal aturan Kemendikbudristek mensyaratkan bangunan sekolah negeri penerima DAK harus berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.

Menurut SCW, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sistematis dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek DAK Pendidikan di Minahasa Utara.

“Di tengah harapan siswa mendapatkan ruang belajar yang layak, anggaran pendidikan puluhan miliar rupiah justru diduga bermasalah dalam proses pelaksanaannya. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat dan masa depan anak-anak,” kata Novie.

SCW juga menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi saat ini harus menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum. Menurut Novie, Prabowo Subianto berulang kali menekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Presiden Prabowo Subianto sangat intens membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dengan tegas meminta aparat penegak hukum menindak setiap perbuatan koruptif. Presiden juga meminta rakyat ikut mengawasi agar setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

SCW mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera melakukan audit investigatif dan menelusuri potensi kerugian negara atas 96 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp23,68 miliar.

SCW menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *