Dana Yayasan GMIM Rp5,2 Miliar Dipersoalkan, Nama-Nama Baru Berpotensi Terseret

Monday, 15 June 2026, 09:43 am

Kasus dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar milik dua yayasan di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa terus bergulir di meja penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Di balik pemeriksaan yang berjalan, penyidik mulai menelusuri aliran dana yayasan yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi dana hibah GMIM yang sebelumnya menyeret mantan Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Sinode GMIM, Janny Rende, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut pada Senin, 25 Mei 2026.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi,” kata Janny kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut dia, penyidik meminta tambahan keterangan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya terkait proses penggunaan dana yayasan yang kini dipersoalkan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Maudy Manoppo pada 2 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Janny Rende disebut sebagai terlapor utama bersama sejumlah pihak lain yang kini ikut dipantau penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Suryadi, mengatakan dana yang dipersoalkan berasal dari dua yayasan milik GMIM, yakni Yayasan A.Z.R Wenas sebesar Rp2 miliar dan Yayasan Medika sebesar Rp3,2 miliar.

Total dana Rp5,2 miliar itu, kata Suryadi, diduga digunakan tidak sesuai ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan yayasan.

“Penggunaan atau pengeluaran uang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga masuk dalam dugaan penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Yayasan,” ujar Suryadi.

Namun perkara ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi yayasan semata. Penyidik menemukan bahwa dana miliaran rupiah tersebut sempat dijadikan barang bukti pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah GMIM yang lebih dulu bergulir.

Dana itu bahkan disebut telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Manado atas nama terdakwa Hein Arina.

Menurut Suryadi, penitipan pertama diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan nilai Rp2 miliar. Dari titik itu, penyidik mulai menelusuri siapa yang memerintahkan penarikan dana, bagaimana proses penggunaannya, serta ke mana aliran uang yayasan tersebut bermuara.

“JR dilaporkan karena saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Sinode GMIM dan ada beberapa orang lain yang juga berpotensi menjadi tersangka,” kata Suryadi.

Di internal GMIM, perkara ini mulai memunculkan kegelisahan. Sebab dana yang dipersoalkan berasal dari yayasan yang selama ini dikenal menopang pelayanan, pendidikan, dan kegiatan sosial gereja.

Sejumlah sumber menyebut penyidik kini tidak hanya fokus pada aspek penarikan dana, tetapi juga kemungkinan adanya keputusan kolektif dalam penggunaan uang yayasan tersebut. Polisi juga disebut sedang mendalami dokumen pertanggungjawaban, alur pencairan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati penggunaan dana.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit pengelolaan dana di lingkungan GMIM dalam dua tahun terakhir. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: ke mana sebenarnya aliran dana Rp5,2 miliar itu bermuara, dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *