Saturday, 13 June 2026, 14:47 pm

BI Checking Diganti SLIK, Warga Kini Bisa Cek Riwayat Utang Secara Online

Layanan pengecekan riwayat kredit masyarakat yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini resmi beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan sejak 2018.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat memeriksa status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan daring bernama iDebku.

Akses layanan tersedia melalui situs resmi [iDebku OJK] https://idebku.ojk.go.id  Platform tersebut terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK sehingga data yang ditampilkan bersifat resmi dan terpusat.

Lewat layanan SLIK, masyarakat dapat melihat seluruh catatan kredit atas nama mereka, baik yang berasal dari bank, perusahaan pembiayaan, maupun pinjaman berbasis teknologi finansial.

Informasi yang tercantum dalam laporan meliputi berbagai jenis fasilitas pembiayaan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit investasi, hingga riwayat pembayaran dan status kolektibilitas debitur.

Data tersebut menjadi salah satu acuan utama bagi bank atau lembaga keuangan saat menilai pengajuan pinjaman baru, kartu kredit, maupun kebutuhan pembiayaan lainnya.

Cara Cek SLIK Secara Online

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu mendaftar melalui portal iDebku dengan menyiapkan identitas diri dan dokumen pendukung.

Tahap awal dimulai dengan membuka situs iDebku, lalu memilih menu pendaftaran dan mengisi data debitur, seperti jenis identitas, nomor KTP atau paspor, alamat email, serta nomor telepon aktif.

Setelah itu, pemohon diminta mengunggah dokumen berupa foto identitas dan swafoto sambil memegang dokumen tersebut. OJK mengingatkan agar seluruh dokumen terlihat jelas untuk menghindari penolakan verifikasi.

Jika seluruh data telah lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan dan menyimpan nomor registrasi untuk memantau proses layanan.

Selanjutnya, status permohonan dapat dicek melalui menu “Status Layanan” di situs yang sama dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diperoleh sebelumnya.

Menurut ketentuan OJK, hasil laporan SLIK akan dikirim melalui email paling lambat satu hari kerja setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *