Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan CIK (41), Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp22,275 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam konstruksi perkara, CIK diduga bukan sekadar mengetahui proses penyaluran bantuan, tetapi ikut mengendalikan jalannya distribusi dana siap pakai dan pengadaan material bantuan bencana.
Dari hasil penyidikan, CIK diduga bertanggung jawab secara fisik maupun keuangan atas penyaluran bantuan. Ia disebut mengorganisir distribusi material sekaligus membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut di tengah situasi warga terdampak yang membutuhkan bantuan cepat.
Penyidik juga menduga CIK memerintahkan tersangka lain berinisial JS untuk menunjuk lima toko penyalur yang tidak sesuai ketentuan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Penunjukan itu disebut tidak dilakukan secara wajar, bahkan diduga melibatkan hubungan kekerabatan. Sejumlah pihak yang ditunjuk disebut tidak memiliki toko ataupun kapasitas sebagai penyedia.
Tak berhenti di situ, penyidik menduga pengadaan material bantuan telah diatur sedemikian rupa untuk mengakomodasi pihak tertentu demi meraih keuntungan dari dana kebencanaan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan warga terdampak bencana. Di tengah situasi darurat, bantuan yang mestinya tiba cepat justru diduga menjadi ruang permainan anggaran.
Saat ini, CIK ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dana Bencana Diduga Jadi Ladang Permainan, Bupati Sitaro Ditahan
Tuesday, 19 May 2026, 04:42 am



