Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyoroti praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang masih marak di berbagai daerah.
Sepanjang 2025, aparat mencatat sedikitnya 568 kasus dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Skala temuan ini menunjukkan bahwa penyimpangan distribusi subsidi energi bukan lagi kasus sporadis, melainkan pola yang berulang dan meluas.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,26 triliun. Angka ini merefleksikan besarnya kebocoran dalam sistem distribusi yang seharusnya menyasar kelompok masyarakat yang berhak.
Modus penyalahgunaan beragam, mulai dari penimbunan hingga distribusi tidak tepat sasaran. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada BBM dan LPG subsidi.
Polri menyatakan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyimpangan. Namun, besarnya jumlah kasus juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di tingkat distribusi.
Di tengah upaya penegakan hukum, Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Laporan dari publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik yang kerap berlangsung tersembunyi di lapangan.
Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan subsidi energi bukan semata pada kebijakan, melainkan juga pada implementasi—di mana celah distribusi kerap dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan awal program.
sumber : Humas Polri
Jejak Penyalahgunaan Subsidi Energi: 568 Kasus Diungkap, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun
Wednesday, 10 June 2026, 01:10 am



