79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Tito: Pangkas Rapat dan Perjalanan Dinas Sebelum Minta Dana Pusat

Wednesday, 16 September 2026, 04:48 am

JAKARTA – Sebanyak 79 pemerintah daerah (pemda) menghadapi tekanan fiskal yang mengancam kemampuan mereka membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk menutup belanja pegawai saja, pemerintah memperkirakan dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, angka tersebut hanya mencakup kebutuhan pembayaran gaji ASN dan PPPK. Jika ditambah kebutuhan belanja daerah lainnya, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

«”Kalau untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp3,7 triliun,” kata Tito usai konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).»

Menurut Tito, estimasi itu bahkan masih lebih rendah dibandingkan perhitungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperkirakan kebutuhan anggaran daerah mendekati Rp20 triliun.

«”Kalau ditambah kebutuhan lainnya untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, sekitar Rp14 triliun. Sementara hitungan Menteri Keuangan hampir Rp20 triliun,” ujarnya.»

Efisiensi Jadi Prioritas

Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengucurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Penambahan anggaran hanya akan diberikan setelah pemerintah daerah membuktikan telah melakukan efisiensi belanja secara maksimal.

Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah mengencangkan ikat pinggang dengan memangkas belanja yang tidak mendesak, mulai dari anggaran perjalanan dinas, honorarium rapat, hingga berbagai belanja operasional nonprioritas. Langkah tersebut menjadi syarat utama sebelum daerah mengajukan tambahan dana dari pemerintah pusat.

Untuk memastikan kebijakan itu berjalan, Kemendagri akan menurunkan tim ke daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal guna mengevaluasi struktur belanja sekaligus memberikan pendampingan.

Menurut Tito, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sejumlah daerah yang sebelumnya mengaku kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK ternyata masih memiliki ruang besar untuk melakukan efisiensi anggaran.

Ia mencontohkan hasil evaluasi di beberapa daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Tidore Kepulauan. Setelah belanja perjalanan dinas, rapat, serta kegiatan yang tidak menjadi prioritas dipangkas, kemampuan fiskal daerah meningkat sehingga pembayaran gaji pegawai tetap dapat dipenuhi.

DBH Rp70 Triliun Diminta Diprioritaskan

Selain efisiensi, Kemendagri juga meminta Kementerian Keuangan memprioritaskan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemerintah daerah.

Tito mengungkapkan, nilai DBH yang masih kurang bayar dari pemerintah pusat saat ini mencapai sekitar Rp70 triliun. Menurutnya, dana tersebut tidak harus dibayarkan sekaligus, tetapi diprioritaskan bagi daerah yang paling membutuhkan untuk membiayai belanja pegawai.

«”Kalau DBH yang menjadi hak daerah segera dibayarkan, itu bisa membantu menyelesaikan persoalan belanja pegawai tanpa harus langsung menambah anggaran baru,” katanya.»

Top Up DAU Jadi Langkah Terakhir

Apabila efisiensi telah dilakukan dan pencairan DBH masih belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Transfer ke Daerah melalui mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU).

«”Kalau efisiensi sudah dilakukan, DBH tidak ada atau tidak cukup membayar belanja pegawai, tidak ada jalan lain selain dilakukan top up dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan perhitungan kami, ada sekitar 79 pemerintah daerah yang membutuhkan langkah tersebut,” tegas Tito.»

Meningkatnya belanja pegawai seiring bertambahnya jumlah ASN dan PPPK menjadi tantangan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Karena itu, pemerintah menerapkan skema bertahap melalui efisiensi anggaran, percepatan penyaluran DBH, hingga tambahan Transfer ke Daerah sebagai opsi terakhir agar pembayaran hak ASN tetap terjamin tanpa mengabaikan disiplin pengelolaan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mendorong pemerintah daerah membangun tata kelola anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan sehingga tidak terus bergantung pada tambahan dana dari pemerintah pusat.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *