172 Ribu Guru Non-ASN Didorong Ikut CPNS: Tak Lolos Tetap Bisa Mengajar

Wednesday, 16 September 2026, 04:57 am

JAKARTA — Pemerintah mendorong 172.323 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, bagi guru yang belum berhasil lolos, pemerintah memastikan mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan, sebanyak 172.323 guru non-ASN tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Mei 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., mendorong seluruh guru non-ASN tersebut memanfaatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang dibuka untuk umum.

Pernyataan itu disampaikan Nunuk dalam program Kontroversi Metro TV, dikutip Selasa (25/8/2026).

Nunuk menegaskan, menjadi CPNS bukan perkara mudah. Karena itu, guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar.

«“Menjadi CPNS memang tidak mudah. Kita tahu bahwa seleksi CPNS itu tidak mudah, sehingga sampai penuntasan itu mereka masih bisa mengajar,” kata Nunuk.»

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memperhitungkan formasi yang saat ini ditempati guru non-ASN sebagai bagian dari kebutuhan formasi CPNS.

«“Formasi yang sekarang diduduki oleh guru non-ASN sudah kami perhitungkan sebagai formasi CPNS,” ujarnya.»

Kebutuhan Guru Capai 529 Ribu

Dorongan terhadap guru non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS dilakukan di tengah masih tingginya kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.

Kemendikdasmen mencatat kebutuhan guru secara nasional masih mencapai sekitar 529 ribu orang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan 464.856 formasi CPNS yang dibuka untuk umum dalam rekrutmen CPNS 2027.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan guru secara nasional, tetapi juga memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi tenaga pendidik yang selama ini mengabdi sebagai non-ASN.

Dengan status ASN, guru memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas serta hak, tunjangan, jenjang karier, dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah memastikan mereka tetap dapat mengajar.

Artinya, seleksi CPNS memang tidak mudah, tetapi kegagalan dalam seleksi bukan berarti harus berhenti mengabdi di dunia pendidikan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *