Viral! Anggota DPR Eva Stevany Rataba Terdata Desil 4, Dinsos dan BPS Disentil

Wednesday, 16 September 2026, 04:46 am

TORAJA UTARA — Data sosial pemerintah kembali menjadi sorotan setelah nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pencatatan tersebut memicu tanda tanya. Sebab, Desil 4 menempatkan seseorang dalam kelompok kesejahteraan yang relatif rendah dan menjadi salah satu basis pemerintah dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kemunculan nama legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan III itu pun sontak menjadi perhatian. Pertanyaannya sederhana: bagaimana seorang anggota DPR RI bisa tercatat dalam kelompok tersebut?

Namun, pencatatan dalam Desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bantuan sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara memastikan Eva tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, mengaku terkejut setelah mengetahui nama Eva masuk dalam Desil 4. Eva kemudian mendatangi kantor Dinsos untuk mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi mengenai status datanya.

Eva Minta Sumber Data Dibuka

Eva tidak mempersoalkan sekadar status desil. Ia justru mempertanyakan bagaimana data tersebut terbentuk dan dari mana sumber pencatatannya berasal.

Menurut dia, data sosial pemerintah bukan perkara administratif semata. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial sehingga kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.

Eva pun meminta dilakukan penelusuran terhadap proses pemutakhiran data, termasuk riwayat perubahan data serta variabel yang digunakan hingga dirinya bisa tercatat dalam Desil 4.

Ia menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Karena itu, menurut Eva, persoalan utamanya justru terletak pada akurasi data pemerintah.

Dinsos: Penentuan Desil Bukan Kewenangan Daerah

Dinas Sosial Toraja Utara menjelaskan, penetapan desil dalam DTSEN bukan kewenangan pemerintah daerah.

Data tersebut ditentukan melalui mekanisme pendataan pemerintah dengan mengolah berbagai indikator sosial dan ekonomi. Karena itu, Dinsos daerah tidak menjadi pihak yang menetapkan seseorang masuk Desil 1, 2, 3, 4 dan seterusnya.

Penjelasan ini sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: variabel apa yang digunakan, kapan data diperbarui, dari mana sumber datanya, dan bagaimana mekanisme koreksi dilakukan ketika ditemukan ketidaksesuaian?

Dinsos Toraja Utara menyatakan siap membantu proses klarifikasi dan perbaikan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPS Temukan Inclusion Error

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada evaluasi data.

Badan Pusat Statistik (BPS) Toraja Utara disebut menemukan adanya inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang atau keluarga yang sebenarnya tidak termasuk dalam kelompok kesejahteraan tertentu justru tercatat di dalamnya.

Setelah dilakukan perbaikan, status Eva disebut berubah dari Desil 4 menjadi Desil 8.

Perubahan ini menjadi catatan penting. Sebab, kesalahan klasifikasi dalam data sosial bukan hanya menyangkut satu nama, tetapi berpotensi memengaruhi ketepatan pemerintah dalam menentukan sasaran kebijakan perlindungan sosial.

Polemik Eva Membuka Masalah yang Lebih Besar

Kasus Eva Stevany Rataba pada akhirnya tidak berhenti pada persoalan seorang anggota DPR yang masuk Desil 4.

Peristiwa ini membuka kembali pertanyaan mengenai seberapa akurat DTSEN dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Jika seseorang yang secara faktual tidak berada dalam kategori rentan miskin dapat masuk ke dalam desil bawah, pemerintah perlu memastikan apakah kasus serupa terjadi pada masyarakat lainnya.

Sebab, kesalahan data bisa bekerja dua arah. Mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan berisiko tidak terdata, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria justru dapat masuk dalam kelompok sasaran.

Karena itu, koreksi status Eva dari Desil 4 menjadi Desil 8 seharusnya tidak menjadi akhir persoalan.

Yang lebih penting adalah membuka dengan jelas bagaimana kesalahan itu terjadi, seberapa luas potensi inclusion error, serta sejauh mana sistem pemutakhiran DTSEN mampu menjamin data yang akurat dan tepat sasaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa data sosial bukan sekadar angka dalam sebuah sistem. Di balik setiap nama ada hak masyarakat yang harus dilindungi dan kebijakan negara yang harus tepat sasaran.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *