JAKARTA – Pengejaran terhadap Muhammad Riza Chalid masih menjadi salah satu prioritas aparat penegak hukum. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengatakan Riza telah masuk dalam red notice dan disebut telah memiliki surat ekstradisi.
“Kita masih punya PR untuk menangkap dan memburu salah satu koruptor besar yang sudah diberikan red notice, surat ekstradisi, yaitu Muhammad Riza Chalid,” kata Aris kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Aris, upaya memburu Riza dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kerja sama dengan pihak internasional. Seluruh proses hukum terkait pencarian dan pemulangan Riza diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Riza dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285 triliun.
Aris mengatakan Bappisus juga memantau sejumlah perkara lain. Namun, informasi mengenai perkara yang masih dalam tahap pendalaman baru akan disampaikan setelah data dan bukti dinyatakan akurat serta terverifikasi.
“Kalau sudah fix, akurat, autentifikasinya jelas, masuk ke ranah hukum, pasti nanti akan segera di-announce oleh APH,” ujarnya.
Dengan status red notice dan koordinasi internasional yang terus dilakukan, keberadaan Riza Chalid masih menjadi pekerjaan rumah besar aparat penegak hukum untuk segera dituntaskan.
Redaksi/ SRN



