JAKARTA — Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penetapan Ruben sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara beberapa hari lalu. Peserta gelar sepakat menaikkan status Ruben Samuel Onsu (RSO) dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sementara korban disebut berinisial DM.
Menurut polisi, perkara berawal ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi dalam usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan kesepakatan memperoleh keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, ketika batas waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu kepada polisi.
Perkara ini kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Setelah penetapan tersebut, polisi akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kerja sama investasi dan dugaan kerugian yang dialami korban.
Hingga kini, polisi belum mengungkap secara resmi nilai dana yang menjadi pokok perkara maupun total kerugian korban. Pihak Ruben Onsu juga belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Redaksi/ SRN



