Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang menyeret Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Kalangit, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp22,2 miliar, pihak Chyntia kini melawan balik melalui gugatan praperadilan dan mempertanyakan dasar audit yang digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Chyntia Kalangit kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Manado, Rabu, 13 Mei 2026. Usai diperiksa, ia kembali dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.
Kuasa hukum Chyntia, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., mengatakan timnya telah menyiapkan langkah hukum praperadilan setelah menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, termasuk dasar penetapan kerugian negara,” kata Supriadi kepada wartawan.
Dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan siap pakai bagi korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 itu, penyidik Kejati Sulut menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp22,2 miliar.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian tersebut. Menurut Supriadi, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara jelas lembaga maupun hasil audit yang dipakai penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Kami tidak tahu audit apa yang dilakukan,” ujarnya.
Supriadi menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara seharusnya didasarkan pada audit resmi dan mengacu pada prinsip actual loss atau kerugian nyata sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
“Kerugian negara harus nyata dan riil, bukan sekadar asumsi atau total loss,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan langkah penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada November 2025. Menurut mereka, pada saat tindakan hukum dilakukan, proyek bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir pekerjaan.
Mereka menyebut proyek saat itu baru memasuki termin kedua, sementara mekanisme penyelesaian tender disebut baru berakhir pada Maret 2026.
Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan bagaimana angka kerugian negara Rp22,2 miliar dapat disimpulkan secara final ketika proyek disebut belum selesai sepenuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara karena menyangkut dana bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang serta menyeret kepala daerah nonaktif dalam perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.
Dengan diajukannya praperadilan, perkara tersebut diperkirakan akan memasuki fase baru yang tidak hanya menguji substansi dugaan korupsi, tetapi juga prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
Rp22,2 Miliar Disebut Rugi Negara, Chyntia Kalangit Balik Serang Kejati Sulut Lewat Praperadilan
Tuesday, 19 May 2026, 03:57 am



