JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku yang diduga melakukan perusakan dan penganiayaan. Polisi menemukan pola keterlibatan yang lebih luas dan memetakan pihak-pihak yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan usia dan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (28/8/2026).
Polisi juga mengamankan ratusan orang yang kemudian menjalani pemeriksaan dan pemetaan sesuai dugaan peran masing-masing.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian khusus adalah 153 anak di bawah umur. Mereka telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, polisi mencatat 25 anak putus sekolah. Berdasarkan usia, terdapat dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
Keterlibatan anak-anak tersebut membuat penyidik turut mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
“Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.
Enam Klaster
Polisi membagi pihak-pihak yang diamankan ke dalam enam klaster.
Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur yang penanganannya dilakukan melalui unit PPA dan TPPO.
Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Selanjutnya, klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari kelompok ini, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik menemukan dua kelompok lain yang kini masih didalami.
Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak sekaligus penyandang dana. Sedangkan klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Polisi belum mengungkap identitas maupun rincian peran pihak-pihak yang masuk dalam dua klaster tersebut karena penyidikan masih berlangsung.
Perusakan hingga Kekerasan Berkelompok
Iman menjelaskan, sejumlah modus yang ditemukan dalam kerusuhan tersebut antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Iman.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan saat mengikuti aksi.
Dengan ditemukannya enam klaster tersebut, penyidikan kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR kini berkembang lebih jauh. Polisi tidak hanya memproses mereka yang diduga melakukan kekerasan dan perusakan di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan adanya pihak yang menggerakkan, membiayai, merekrut massa, hingga kemungkinan mengeksploitasi anak dalam kerusuhan tersebut.
Redaksi/ SRN



