MEMANAS! Wali Kota New York Kaji Opsi Penangkapan Netanyahu saat Sidang Umum PBB, Kantor PM Israel Langsung Bereaksi Keras.

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Pernyataan Wali Kota New York Zohran Mamdani yang mengaku tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2026 memicu reaksi keras dari Pemerintah Israel.

Melalui pernyataan yang diunggah di akun resmi X pada Minggu (19/7/2026), Kantor Perdana Menteri Israel menyindir Mamdani agar lebih memusatkan perhatian pada persoalan di Kota New York daripada menyerang pemimpin Israel.

«”Tuan Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan kebijakannya di New York,” demikian pernyataan Kantor Perdana Menteri Israel, seperti dikutip South China Morning Post.»

Mamdani Kaji Langkah Hukum

Respons tersebut muncul sehari setelah The New York Times memublikasikan wawancara dengan Mamdani. Dalam wawancara itu, ia mengungkapkan sedang berkonsultasi dengan tim hukum Pemerintah Kota New York untuk mengetahui sejauh mana kewenangan seorang wali kota dalam mengarahkan Kepolisian New York (NYPD) apabila terdapat dasar hukum terhadap seorang pemimpin asing.

Mamdani menyatakan pandangannya bahwa Netanyahu seharusnya menjalani proses hukum di Den Haag dan merujuk pada surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

«”Apa pun yang diizinkan hukum bagi saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan,” ujar Mamdani.»

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota New York akan bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum dan tidak melampaui batas otoritas yang dimiliki.

Israel Tolak Yurisdiksi ICC

Menanggapi pernyataan Mamdani, Kantor Perdana Menteri Israel kembali menegaskan penolakannya terhadap kewenangan ICC. Pemerintah Israel menyatakan pengadilan yang berkedudukan di Den Haag itu tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel maupun Amerika Serikat.

Karena itu, Israel menilai surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu tidak memiliki dasar hukum yang mengikat bagi negaranya.

Sebelumnya, Mamdani juga pernah menyatakan akan mengarahkan NYPD untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC terhadap para tokoh yang masuk dalam daftar buronan pengadilan tersebut, termasuk Benjamin Netanyahu dan Presiden Rusia Vladimir Putin, sepanjang tindakan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang Umum PBB Digelar September

Sidang Umum PBB dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Markas Besar PBB, New York, dan akan dihadiri para kepala negara serta kepala pemerintahan dari berbagai belahan dunia.

Pada 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza sejak pecahnya konflik pada 7 Oktober 2023.

Israel menolak tuduhan tersebut dan secara konsisten menyatakan tidak mengakui yurisdiksi ICC terhadap warga negaranya.

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan ICC tersebut menjadi salah satu isu yang terus memicu perdebatan dalam hubungan internasional, terutama menjelang agenda Sidang Umum PBB yang diperkirakan akan kembali mempertemukan para pemimpin dunia di New York.

Bagaimana menurut Anda? Apakah pernyataan Zohran Mamdani merupakan bagian dari penegakan hukum internasional atau justru berpotensi memicu ketegangan diplomatik baru? Tulis pendapat Anda di kolom komentar

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *