KPR Bank Himbara Diduga Direkayasa, 445 Debitur Terseret dan Negara Rugi Rp237 Miliar

Wednesday, 16 September 2026, 04:53 am

KARAWANG — Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Karawang terbongkar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menemukan dugaan rekayasa data calon debitur untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi persyaratan.

Perkara yang berlangsung pada periode 2021–2024 itu diduga melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237,08 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur.

Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

VY merupakan Direktur PT BAS, HJ menjabat General Manager Sales & Marketing, OH sebagai Sales Manager, sedangkan HH merupakan Manager KPR PT BAS.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya telah ditahan, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara HJ belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

Data Calon Debitur Diduga Direkayasa

Kasus ini diduga bermula ketika sejumlah calon konsumen tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KPR.

Salah satu persoalan yang diduga ditemukan berkaitan dengan riwayat kredit calon debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Alih-alih menghentikan proses pengajuan, penyidik menduga dilakukan rekayasa terhadap data calon debitur agar terlihat memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Modus yang ditemukan antara lain penggunaan identitas orang lain sebagai debitur “topengan”, pemalsuan atau manipulasi data pekerjaan dan penghasilan, serta pembuatan dokumen pendukung yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menemukan keberadaan “Tim Batik” yang diduga berperan dalam merekayasa data calon konsumen.

Nama orang lain diduga digunakan dalam pengajuan kredit, sementara dokumen seperti slip gaji dan rekening koran dibuat atau disesuaikan agar calon debitur seolah-olah memiliki kemampuan dan kelayakan untuk memperoleh KPR.

Peran Para Tersangka Didalami

Dalam perkara tersebut, VY selaku Direktur PT BAS diduga memberikan arahan terkait skema manipulasi data calon debitur.

HJ diduga menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH.

Sementara OH diduga mengoordinasikan tim sales di lapangan, termasuk dalam penggunaan debitur topengan untuk pengajuan KPR.

Adapun HH yang menjabat sebagai Manager KPR PT BAS diduga terlibat dalam pembuatan dokumen serta manipulasi sejumlah persyaratan kredit.

Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak tertentu untuk memperlancar proses persetujuan kredit yang sebelumnya telah didahului dengan manipulasi data.

271 Saksi dan Ahli Diperiksa

Besarnya perkara ini terlihat dari proses penyidikan yang telah dilakukan Kejari Karawang.

Penyidik telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta mengamankan 495 barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen kredit, sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, dana dalam rekening escrow, serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berhubungan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejari Karawang memastikan perkara ini belum berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.

Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian proses penyaluran KPR, mulai dari pengajuan kredit, proses verifikasi, dugaan manipulasi dokumen, persetujuan pembiayaan hingga aliran dana.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan rekayasa tidak hanya menyangkut satu pengajuan kredit. Berdasarkan perhitungan BPK, penyimpangan tersebut berkaitan dengan 445 debitur dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp237,08 miliar.

Kejari Karawang masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana skema tersebut berjalan, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran dana dalam perkara tersebut mengalir.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *