KPK Dorong Kampanye Beralih ke Media Digital untuk Pangkas Ongkos Politik dan Cegah Korupsi Kepala Daerah

Wednesday, 16 September 2026, 05:52 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mahalnya ongkos politik masih menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi. Untuk memutus mata rantai tersebut, KPK mengusulkan reformasi sistem kampanye, termasuk mendorong peralihan ke media digital agar biaya politik lebih efisien, transparan, dan tidak membebani peserta pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalaman penanganan berbagai perkara korupsi menunjukkan tingginya biaya pemilu dan pemilihan kepala daerah kerap menjadi faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi.

«”Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).»

Menurut Budi, persoalan korupsi di daerah tidak hanya dipicu oleh lemahnya integritas individu, tetapi juga oleh sistem politik yang membuka ruang terjadinya penyimpangan. Ketika biaya politik semakin tinggi, sebagian kandidat terdorong mencari sumber pendanaan yang tidak transparan. Setelah terpilih, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Pola tersebut, kata KPK, berulang dalam sejumlah perkara yang ditangani lembaga antirasuah. Dalam kasus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, penyidik menemukan indikasi penyandang dana politik memperoleh akses mengatur proyek pemerintah dan menikmati keuntungan dari pelaksanaannya.

Temuan serupa juga muncul dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Berdasarkan penyidikan KPK, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan pemilihan.

Bagi KPK, pola tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi kerap berawal sejak proses politik berlangsung, bukan semata-mata ketika pejabat telah menduduki jabatan.

Temuan itu diperkuat melalui Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjadi pejabat publik.

KPK juga menyoroti sistem kampanye konvensional yang dinilai masih menguras biaya besar. Pengadaan alat peraga kampanye dalam jumlah masif, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai kegiatan lapangan membuat kontestasi politik semakin mahal dan sering kali lebih ditentukan oleh kekuatan modal daripada kualitas gagasan maupun integritas calon.

Karena itu, KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju metode yang lebih sederhana, efisien, dan memanfaatkan media digital serta media sosial. Menurut KPK, pendekatan tersebut dapat memangkas biaya kampanye sekaligus menciptakan persaingan politik yang lebih sehat.

Selain mendorong kampanye digital, KPK juga mengusulkan agar negara memperbesar dukungan terhadap pembiayaan kampanye, termasuk penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu. Langkah itu dinilai dapat mengurangi ketergantungan kandidat pada sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik, membatasi penggunaan uang tunai melalui pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), serta memperketat pengawasan terhadap aliran dana kampanye guna menekan praktik politik uang.

Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi tangkap tangan dan penindakan hukum. Pencegahan harus dimulai dari pembenahan sistem politik, terutama tata kelola pembiayaan kampanye dan penyelenggaraan pemilu.

Dengan biaya politik yang lebih rendah, pendanaan yang transparan, dan kampanye yang lebih mengedepankan gagasan melalui media digital, KPK berharap demokrasi mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas serta menutup ruang munculnya korupsi sejak proses politik berlangsung.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *