KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan! Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Land Cruiser Rp2 Miliar. Kuansing Raih WTP 15 Tahun Berturut-turut, tetapi WTP Tak Menjamin Bebas Korupsi.

Thursday, 17 September 2026, 07:26 am

SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara ini bermula dari proses seleksi Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.

Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.

Zulkarnain kemudian diduga membeli mobil tersebut seharga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, KPK menyebut pembelian dilakukan menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Mobil mewah itu kemudian diduga diberikan kepada Suhardiman sebagai suap agar Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Kasus ini menjadi sorotan karena Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 15 tahun berturut-turut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, perkara yang diungkap KPK kembali menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, bukan jaminan bahwa suatu daerah bebas dari praktik korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terjadi meskipun sebuah pemerintah daerah memperoleh opini WTP.

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia bahwa predikat WTP harus diiringi dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas. Keberhasilan dalam administrasi dan pelaporan keuangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan upaya pencegahan korupsi maupun penyalahgunaan jabatan.

Dengan demikian, opini WTP hendaknya dipandang sebagai indikator kualitas pelaporan keuangan, sementara komitmen terhadap integritas dan pemberantasan korupsi tetap menjadi ukuran utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *