SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang diduga dipakai untuk membiayai renovasi rumah pribadi hingga resepsi pernikahan anaknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu barang bukti berupa uang senilai Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf Cahyono di kawasan Gandul, Depok.
> “Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf Cahyono yang digelar pada November 2020.
> “Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” lanjut Taufik.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit Jeep Rubicon, satu gitar senilai sekitar Rp10 juta, serta satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta.
Saat ini, Ma’ruf Cahyono telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.
Atas perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila terbukti di pengadilan, dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk kepentingan pribadi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang didalami penyidik KPK dalam proses hukum yang masih berjalan.
Redaksi/SRN



