Kejagung Kembali Bongkar Dugaan Korupsi MBG! Brigjen Polri Aktif Resmi Jadi Tersangka Ke-7, Diduga Terlibat Rekayasa Pengadaan Food Tray.

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal berinisial LMI resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

Tersangka diketahui bernama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama sekaligus Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejagung, LMI diduga berperan dalam mengatur pendirian sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray (wadah makan) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perusahaan tersebut diduga menjual food tray dengan harga yang telah dimark-up sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara,” ujar Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Dengan penetapan Brigjen LMI, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan menegaskan akan bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat anggotanya yang diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik, tanpa memandang jabatan maupun institusinya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar hukum melalui proses peradilan yang berlaku.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *