JAKSA: dr. TIFA DIDUGA GIRING OPINI PUBLIK SOAL IJAZAH JOKOWI LEWAT X DAN YOUTUBE

Wednesday, 16 September 2026, 04:59 am

SUARA RAKYAT NEWS – Sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa memasuki babak penting. Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan bahwa terdakwa memanfaatkan media sosial untuk membentuk opini publik terkait tuduhan ijazah S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut jaksa, narasi tersebut diduga dibangun seolah-olah didukung data yang autentik, padahal analisis yang disampaikan disebut tidak didasarkan pada verifikasi resmi.

Salah satu bukti yang dibacakan JPU adalah unggahan akun @DokterTifa di platform X pada 4 April 2025 yang menanggapi unggahan akun @DianSandiU mengenai foto ijazah Jokowi.

Dalam unggahan yang dikutip jaksa, dr. Tifa menyebut isu tersebut sebagai “skandal politik terbesar di Indonesia” dan mengusulkan agar melibatkan lembaga forensik digital internasional seperti INTERPOL, NCMF, Berkeley Digital Forensic, serta media internasional.

Jaksa mendalilkan unggahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun persepsi publik terhadap isu yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Jaksa Soroti Analisis di YouTube

Selain unggahan di X, JPU juga menyoroti penampilan dr. Tifa dalam program “Rakyat Bersuara” di YouTube pada 29 April 2025. Dalam acara itu, menurut dakwaan, terdakwa menyampaikan analisis terhadap dokumen ijazah Jokowi berdasarkan metode yang diklaimnya sendiri.

Namun, jaksa menyatakan dokumen yang dianalisis bukan diperoleh langsung dari pemiliknya maupun melalui jalur resmi. JPU juga menyebut tidak ada proses verifikasi, konfirmasi, ataupun izin dari pihak yang berwenang sebelum analisis tersebut dipublikasikan.

“Sehingga informasi elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan tanpa hak,” ujar jaksa dalam persidangan.

Masih Tahap Pembuktian

Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Dakwaan yang dibacakan JPU merupakan tuduhan yang akan diuji melalui proses persidangan. Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan saksi maupun alat bukti, hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *