SUARA RAKYAT NEWS – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Sepanjang tujuh bulan pertama 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Dua nama terbaru adalah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin, yang terjaring OTT KPK pada awal Juli 2026.
Suhardiman Amby diduga terlibat kasus suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan Syah Afandin diduga menerima fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT yang dilakukan KPK pada 2–3 Juli 2026.
Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026
1. Maidi – Wali Kota Madiun (19 Januari 2026)
2. Sudewo – Bupati Pati (19 Januari 2026)
3. Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan (3 Maret 2026)
4. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (9 Maret 2026)
5. Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (13 Maret 2026)
6. Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung (10 April 2026)
7. Edison – Bupati Muara Enim (8 Juni 2026)
8. Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi (2 Juli 2026)
9. Syah Afandin – Bupati Langkat (3 Juli 2026)
Menanggapi rentetan kasus tersebut, Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi, menilai korupsi di daerah tidak akan pernah berhenti jika akar persoalannya tidak dibenahi.
Menurut Novie, tingginya biaya politik Pilkada, keinginan mengembalikan modal politik, serta praktik balas budi kepada sponsor dan tim sukses menjadi faktor yang terus mendorong lahirnya korupsi di pemerintahan daerah.
“Selama biaya politik masih sangat mahal dan praktik politik transaksional tetap dibiarkan, potensi korupsi di daerah akan terus berulang. Kepala daerah akhirnya terjebak untuk mengembalikan modal dan memenuhi kepentingan pihak-pihak yang berjasa dalam kemenangan mereka,” ujar Novie.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan OTT. Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan, menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan memberikan efek jera, serta segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar seluruh hasil tindak pidana korupsi dapat disita untuk negara.
“Koruptor jangan hanya dipenjara. Rampas seluruh aset hasil korupsinya. Koruptor harus dimiskinkan agar ada efek jera. Pemerintah dan DPR juga harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai senjata untuk memutus mata rantai korupsi,” tegas Novie.
Rentetan OTT sepanjang 2026 kembali menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan daerah, menekan biaya politik Pilkada, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi agar praktik serupa tidak terus berulang.
Redaksi/SRN



