HOTMAN SOROT PENETAPAN FEBRIE SEBAGAI TERSANGKA: “DIA KEBANGGAAN PRESIDEN”

Thursday, 17 September 2026, 07:26 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Advokat senior Hotman Paris Hutapea mempertanyakan proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman mengaku mempertanyakan apakah langkah penetapan tersangka terhadap kliennya telah dikomunikasikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Febrie merupakan salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan Presiden dalam penegakan hukum.

> “Saya bertanya kepada Kapolri, kenapa tidak bertanya kepada Pak Prabowo dulu sebelum melakukan tindakan terhadap orang yang menjadi tangan kanan dan dibanggakan Presiden? Saya baru tahu kalau tidak izin,” ujar Hotman.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polri maupun Istana Kepresidenan terkait pernyataan tersebut.

Sebut Febrie Berjasa Selamatkan Keuangan Negara

Hotman menilai Febrie memiliki rekam jejak yang kuat selama menjabat Jampidsus, termasuk saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, melalui satgas tersebut negara berhasil memperoleh penyelamatan aset dan pengembalian keuangan negara yang nilainya diklaim mencapai Rp430 triliun.

> “Bayangkan, orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi,” kata Hotman.

“Saya Tidak Butuh Uang Lagi”

Hotman juga menjelaskan alasan dirinya menerima kuasa hukum Febrie. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan didorong faktor materi maupun popularitas.

> “Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus. Saya tahu dia tidak mungkin membayar saya mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia. Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi,” ujarnya.

Menurut Hotman, ia bersedia mendampingi Febrie karena meyakini tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan seluruh proses hukum nantinya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Penetapan tersangka maupun pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan bagian dari proses hukum yang akan diuji di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *